Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang waralaba untuk jenis usaha toko modern akan membuka lebih luas para permodal menengah ke bawah menjalankan bisnis waralaba toko modern. Permendag tersebut mengatur bahwa pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern hanya dapat mendirikan outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri paling banyak 150 outl…