Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang waralaba untuk jenis usaha toko modern akan membuka lebih luas para permodal menengah ke bawah menjalankan bisnis waralaba toko modern. Permendag tersebut mengatur bahwa pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern hanya dapat mendirikan outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri paling banyak 150 outl…
Potensi pasar di Indonesia masih cukup besar dan menguatnya usaha kelas menengah dan kecil, telah menambah banyaknya kelompok masyarakat berpenghasilan menengah atas yang memiliki gaya hidup belanja di ritel modern. Perkembangan bisnis ritel modern ini dapat dilihat dari segi omzet yang terus tumbuh. Berdasarkan data Asosiasi Ritel Indonesia (Aprindo) pada 2009 omzet ritel modern mencapai Rp. 8…