Konsep ketahanan pangan di Indonesia, dapat merujuk pada Undang- Undang Nomor 18 tahun 2012 mengenai pangan. Berdasarkan UU tersebut, ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyaki…