Pada umumnya perjalanan hukum dilihat dari peraturan (legislasi) dan kesadaran hukum (attitude). Undang - undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat masih sangat baru dalam khazanah hukum kita. Akibatnya pengaturannya masih perlu diperbaiki dan kesadaran hukumnya pun perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, kami menyadari sepeuhnya betapa sulitnya m…