"Carut marut" yang mengelilingi tatanan duni hukum di Indonesia, harus diakui telah menimbulkan keresahan dan apatisme dalam pandangan masyarakat pada umumnya. Agar dampak ini tidak meluas dan berubah menjadi "sesuatu" yang kian rumit, maka situasi dan kondisi ini hendaknya dijadikan momentum untuk menyusun kembali sekaligus melahirkan tatanan kerangka substansi hukum yang lebih baik dan tertib…