Perdagangan dalam negeri dewasa ini dipengaruhi berbagai tantangan baik lingkungan strategis internasional maupun domestik. oleh karena itu untuk mengantisipasi tantangan tersebut bagi aparatur pemerintahdibutuhkan peraturan perundang-undangan dibidang perdagangan dalam negeri, yang terkompilasi dan dibukukan secara baik, agar dapat memacu terciptanya iklim usaha yang kondusif.