Untuk dapat memperoleh pengertian tentang Hukum Pidana pada umumnya dan KUHP pada khususnya, tidak cukup hanya menyelidiki apa yang tersurat dalam rumusan pasa-pasal KUHP saja, tetapi harus diselidiki apa yang tersirat di dalamnya sesuai dengan makna yang diberikan dan maksud yang dikehendakioleh pembuat Undang-Undang serta bagaimana penerapannya dalam praktek.