Masalah pangan adalah masalah "hak" azasi manusia, demikian dinyatakan dalam Universal Declaration of Human Rights PBB. Dengan dimasukan ke dalam kategori "hak" maka setiap Negera wajib hukumnya memperjuangkan ketersediaannya sepanjang waktu. Pangan tak boleh diabaikan. Pangan juga tak boleh jadi objek ""permainan"" bisnis. Pangan juga tak boleh diganggu, diembargo dan dimonopoli oleh siapapun …