Hasil analisis ini merekomendasikan perl dilakukan penyempurnaan atau revisi Permendag Nomor: 23/M-DAG/PER/9/2011 tentang atas perubahan dari permendag nomor: 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang pengadaan, distribusi dan pengawasan B2 agar pelaksanaannya lebih efektif. Beberapa hal yang perlu penyempurnaan dan kejelasan antara lain kelembagaan impor B2 tetap seperti yang sekarang ada, yaitu importir pr…