book
Prosedur Notifikasi WTO untuk Transparansi Kebijakan Impor
Di dalam persetujuan WTO, tercakup seperangkat kesepakatan tentang hak-hak para anggotanya untuk mengatur dan membuat sendiri peraturan pelaksana dalam rangka memperluas, mempertahankan, dan mengamankan hak-hak akses pasar ekspornya ke seluruh anggota WTO dan pengamanan akses pasar domestik. WTO menetapkan pedoman pembuatan kebijakan mengenai tata cara perlindungan dan pengamanan konsumen dan industri dalam negeri dari persaingan dengan produk impor. Prosedur transparasi pembuatan kebijakan perdagangan ini ditempuh melalui kegiatan notifikasi yakni kewajiban untuk menyampaikan, menyebarluaskan, mengumumkan, dan mempublikasikan setiap tindakan, kebijakan, perundang-undangan, dan peraturan menyangkut perdagangan, baik yang telah, sedang, maupun akan diterapkan dan diubah. Buku ini merupakan tinjauan atas salah satu pelaksanaan kerja sama perdagangan multilateral Indonesia dalam WTO mengenai notifikasi terkait kebijakan impor. Buku ini memberi gambaran tentang ketentuan di dalam Agreement on Import Licensing WTO, beserta kewajiban notifikasi. Pemahaman tentang notifikasi tata niaga impor ini juga bermanfaat untuk mengidentifikasi karakteristik pembuatan peraturan di bidang perijinan impor, baik untuk kepentingan verifikasi, pembuatan regulasi, serta peraturan.
Tidak tersedia versi lain