book
Hukum Dagang Internasional: pengaruh globalisasi ekonomi terhadap hukum nasional, khususnya hak atas kekayaan intelektual
Untuk memperkuat ekonomi suatu negara, harus dilakukan dengan memperkuat dan memajukan industri dan perdagangan. Pelaksanaan kedua kegiatan ini pada hakikatnya tidak terlepas dari kegiatan ekspor dan impor, baik atas barang maupun jasa, yang mengakibatkan adanya hubungan antarwarga negara yang berlainan negara. Hubungan ini dapat berlangsung secara serasi jika perangkat lunak mengenai kedua kegiatan tersebut beserta semua aspeknya dapat diakomodasi oleh ketentuan-ketentuan yang bersifat internasional, di antaranya adalah mengenai jaminan terhadap pembeli dan penjualan antara negara sistem pendanaan internasional dan mengenai pengaturan hak milik intelektual. Saat ini, Indonesia telah mengubah tiga paket undang-undang di bidang hak atas kekayaan intelektual (HAKI) guna menyempurnakan beberapa ketentuan yang dirasa kurang member perlindungan hukum bagi pemilik hak tersebut dan guna penyesuaian dengan persetujuan TRIPs. Tujuannya adalah untuk menghilangkan berbagai hambatan, terutama untuk member fasilitas yang mendukung upaya penyehatan pertumbuhan ekspor dan perdagangan, baik nasional maupun internasional. Pengaturan HAKI di dalam persetujuan TRIPs ternyata lebih luas dibandingkan pengaturan dlam perundang-undangan di Indonesia. Di dalam persetujuan ini, objek yang menjadi lingkup HAKI tidak hanya terbatas pada hak cipta, paten dan mereke, namun masih ada objek lain yang belum dikenal dalam peraturan perundang-undangan bidang HAKI nasional.
Tidak tersedia versi lain