book
Hukum Acara Persaingan Usaha
Pada umumnya perjalanan hukum dilihat dari peraturan (legislasi) dan kesadaran hukum (attitude). Undang - undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat masih sangat baru dalam khazanah hukum kita. Akibatnya pengaturannya masih perlu diperbaiki dan kesadaran hukumnya pun perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, kami menyadari sepeuhnya betapa sulitnya membuat tulisan dari suatu undang - undang yang berlaku. Namun demikian, hal itu tidak menjadi penghalang untuk membahas segi-segi penerapan dan permasalahan hukum yang terdapat dalam undang-undang itu sendiri, dan hal baru ini pula yang mendorong penulis untuk sharing pengalaman dengan para pembaca mengenai praktik hukum acara persaingan usaha.
Tidak tersedia versi lain