book
Peraturan-Peraturan Di Bidang Informasi Publik
Penguatan produksi nasional sesungguhnya sejalan dengan visi Kementerian Perdagangan yaitu untuk meningkatkan daya saing produk nasional sehingga bisa meningkatkan devisa negara. Tak pelak, peningkatan daya saing berbanding lurus dengan peningkatan kemampuan dan pengetahuan dunia usaha (pengusaha) tentang prosedur ekspor, pasar ekspor, aturan tentang standardisasi, maupun tentang produk barang maupun jasa yang diperlukan di negara tujuan ekspor. Karena itu kebutuhan akan informasi seperti ini harus bisa disediakan oleh Kementerian Perdagangan dalam hal ini Pusat Hubungan Masyarakat. Namun penyediaan layanan informasi tetap harus sejalan dengan norma dan aturan yang berlaku sehingga informasi yang diberikan ke publik tidak menabrak dan mengancam ketahanan ekonomi ataupun prinsip-prinsip yang berlaku di dunia usaha. Sejalan dengan hal tersebut, Pusat Hubungan Masyarakat menerbitkan peraturan-peraturan di bidang informasi publik sebagai acuan bagi seluruh unit di Kementerian Perdagangan untuk dapat melayani setiap informasi yang masuk ke masing-masing unit. Kami menyadari sepenuhnya bahwa materi yang disajikan dalam buku Peraturan - Peraturan Di Bidang Informasi Publik ini belum lengkap. Untuk itu, kami mengharapkan masukan guna penyempurnaannya dimasa yang akan mendatang.
Tidak tersedia versi lain