book
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen disahkan tanggal 20 April 1999 dan berlaku secara efektif tanggal 20 April 2000. Undang-undang ini merupakan landasan hukum bagi penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia. Lahirnya undang-undang ini antara lain dilatarbelakangi adanya pembangunan dan perkembangan perekonomian, khususnya di bidang peindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan jasa yang dapat dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika akan memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan atau jasa yang ditawarkan bervariasi baik produki luar negeri maupun produksi dalam negeri.
Tidak tersedia versi lain