book
Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional
Saat ini permasalahan korupsi dirasakan semakin meningkat pesat. Masyarakat pun merasa korupsi sesudah era reformasi yang tujuannya untuk menghilangkan atau mengurangi korupsi di Indonesia, justru menuingkat pesat. Sebagai suatu tindakan penyimpangan, perbuatan korupsi dapat diancam dengan pidana. Gugatan kepada koruptor secara normatif dapat ditempuh dalam beberapa jalur yaitu: jalur hukum perdata yang diatur dalam pasal 32, 33, dan 34 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, jalur hukum administrasi yang terdapat dalam keputusan presiden mengenai rekanan, dan jalur hukum pidana yang mengacu pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan ditambah oleh Undang-Undang No. 29 Tahun 2001).
Tidak tersedia versi lain