book
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan
Pembangunan di bidang ekonomi diarahkan dan dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan keastuan ekonomi nasional sebagaimana dimanfaatkan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pelaksanaan demokrasi ekonomi yang dilakukan melalui kegiatan perdagangan merupakan penggerak utama dalam pembangunan perekonomian nasional yang dapat memberikan daya dukung dalam meningkatkan produksi dan memeratakan pendapatan serta memperkuat daya saing produk dalam negeri. Peranan perdagangan sangat penting dalam meningkatkan pembangunan ekonomi, tetapi dalam perkembangannya belum memenuhi kebutuhan untuk mengahadapi tantangan pembangunan nasional sehingga diperlukan keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kesempatan, dukungan,, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional. Perturan perundang-udangan di bidang perdagangan mengharuskan adanya harmonisasi ketentuan di bidang perdagangan dalam kerangka kesatuan ekonomi nasional guna menyikapi perkembangan situasi perdagangan era globalisasi pada masa kini dan masa depan.
Tidak tersedia versi lain