book
Undang-Undang R.I. Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia & Undang-Undang R.I. Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa salah satu tujuan pembentukan pemerintahan negara adalah memajukan kesejahteraan umum guna mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika ditinjau dari dimensi kebijakan pengembangan ekspor nasional, Undang-Undang Lembaga Pembiayaan Ekspor INdonesia (LPEI) merupakan Dasar pengembangan ekspor nasional melalui pembiayaan, peminjaman, dan asuransi. LPEI beroperasi secara independen, berdasarkan undang-undang tersendiri dan memiliki sifat sovereign staus. Status tersebut diperlukan agar lembaga tersebut mempunyai akses pada pendanaan, baik secara sumber resmimaupun dari pasar keuangan global dengan biaya yang relatif rendah, tetapi tetap beroperasi berdasarkan prinsip kehati-hatian yang diterapkan dalam industri perbankan, sehingga diharapkan tidak membebani anggaran tahunan pemerintah (APBN).
Tidak tersedia versi lain