book
Penerapan Keterbukaan Informasi Publik dan Pengecualian Informasi Publik
Buku ini dapat digunakan sebagai bahan referensi dan diskursus bagi masyarakat dan juga badan publik dalam mengimplementasikan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Melalui buku ini penulis ini berbagai pemahaman secara substansi maupun teknis pelaksanaan UU KIP, tata cara pengujian konsekuensi terhadap informasi publik yang akan dikecualikan, penyelesaian sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi, pengajuan keberatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Negeri dan Permohonan Kasasi di Mahkamag Agung. Buku ini juga dilengkapi dengan putusan-putusan komisi informasi pusat tentang informasi yang dikecualikan.
Tidak tersedia versi lain