book
Teori-Praktik Merek dan Hak Cipta
Indonesia sebagai angggota dari masyarakat internasional, yang menjunjung tinggi Hak Kekayaan Intelektual, sewajarnya menaati kaidah-kaidah hukum Hak Kekayaan Intelektual sehingga wajib hukumnya para penyidik tegas dalam menangani masalah-masalah pidana dalam bidang ini. Direktorat Cipta dan Merek pun harus bekerja secara profesional karena apa yang terjadi saat ini dengan teknologi dapat diketahui di seluruh dunia. Garis kuning dengan dua dimensi yang didaftarkan sebagai hak cipta milik Sritex menimbulkan pertanyaan, baik di kalangan akademisi maupun praktisi. Di lain pihak, permohonan pendaftaran garis bukan ditolak oleh Direktorat Hak Cipta. Jika kejadiannya demikian adanya, maka dunia hak cipta menjadi kacau balau. Kami kutip pernyataan para ahli, Prahasto W. Pamungkas, yang menyatakan ?bahwa seni adalah suatu produk atau suatu proses hasil inspirasi dari manusia dan produk susunan, produk pembentukkan, produk pengakuran berdasarkan inspirasi yang tujuannya untuk merangsang pikiran dan emosi manusia. Sebagai contoh logo pengadilan, apakah hal itu akan merangsang seseorang untuk berpikir, karena tujuan dari logo tersebut merangsang emosi seperti sedih, menangis, gembira, tertarik. Apabila emosi tidak terangsang untuk hanyut dalam log tersebut apakah bisa dianggap sebagai seni? Tentu saja tidak.? Lain pula dengan pendapat ahli seni Tanto Adjie Aryanto yang menyatakan ?bahwa seni adalah ungkapan dari ekspresi manusia tentang keindahan tentang hal-hal yang bermanfaat. Seni dikatakan dengan wujudnya seperti seni patung. Di sini, manusia mengungkapkan eksresinya melalui patung. Kedua penapat ahli menyataklan bahwa seni sebagai suatu prinsip yang paling esensial dari suatu hak cipta. Sehingga, apakah garis kuning yang dapat dibuat oleh siapa saja, bahkan anak-anak kecil dapat dikategorian sebagai suatu karya senia? Tentu saja tidak.
Tidak tersedia versi lain