book
Analisis Kebijakan Pengamanan Perdagangan Indonesia di Negara Tujuan Ekspor
Penulisan analisis didasarkan atas pentingnya peran pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri. Peraturan perdagangan internasional dalam WTO memperkenankan setiap negara untuk mengenakan tindakan pengamanan perdagangan untuk melindungi produsen domestik dari barang impor pada kondisi tertentu. Tindakan pengamanan tersebut dapat berupa tindakan anti-damping, safeguard, atau anti-subsidi. Tindakan anti-dumping dan tindakan imbalan ditujuan untuk mengatasi impor yang tidak sehat dari negara tertentu yang masuk ke dalam pasar domestik, sedangkan safeguard dipergunakan untuk mengatasi lonjakan impor suatu produk (dalam persaingan dagang yang sehat) yang menyebabakan kerugian bagi industri domestik yang memproduksi barang sejenis. Namun demikian, tindakan pengamanan oleh negara importir terhadap produk ekspor suatu negara dapat merugikan produsen domestik yang berorientasi ekspor, tak terkecuali bagi indonesia. Data WTO menunjukka bahwa selama periode 1995-2012 setidaknya tercatat 171 kasus dumping dan 16 kasus subsidi yang dituduhkan kepada indonesia.
Tidak tersedia versi lain