book
Sekilas Profil Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional, diperlukan peningkatan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis. Kawasan tersebut dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Kawasan ekonomi khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah wilayah hukum negara kesatuan republik indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Dewan kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu dewan nasional dalam penyelenggaraan KEK.
Tidak tersedia versi lain