book
Pasar Rakyat: Derap Revitalisasi
Kehadiran buku ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan pemerintah terhadap seluruh pihak yang telah mendukung dan meyukseskan program Revitalisasi Pasar Rakyat dan Program Pasar Percontohan Nasional selama ini. Sesuai amanat UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, istilah pasar rakyat yang digunakan dalam buku ini merupakan perubahan terminologi dari pasar tradisional yang selam ini digunakan. Pasar rakyat dapat berarti ""pasar milik rakyat"", di mana sebagian besar pedagangnya adalah pedagang kecil yang bermodal kecil namun terbukti tangguh dalam menghadapi krisis yang pernah dialami Indonesia. Pasar rakyat dapat diartikan pula sebagai pasar untuk rakyat yang menonjolkan sifat pelayanan publik pemerintah bagi rakyat Indonesia.
Tidak tersedia versi lain