book
Fikih Muamalah
Fikih Muamalah merupakan sebuah sistem dalam Islam yang mengatur cara-cara memperoleh manfaatkan dari hubungan yang terjadi antara sesama manusia dalam hal: jual beli, sewa-menyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat (berkongsi), dan usaha lainnya. Khazanah keilmuan ini menjadi salah satu otentifikasi bahwa Islam adalah agama yang rahmatan lil aalamin. Dalam konteks muamalah ini, ketaatan untuk melakukan kegiatan muamalah sesuai dengan kaidah yang telah disahihkan Islam, pada akhirnya akan semakin meningkatkan kualitas keimanan seseorang terhadap penciptanya. Sehingga pada saat menemukan hikmah dalam suatu aktivitas muamalah, maka ia akan berkata: Maha Benar Allah dengan segala firmannya. Buku ini segera komprehensif menjelaskan segala hal yang berhubungan dengan muamalah dalam Islam. Hampir seluruh kajian materi dalam buku ini, didefinisikan berdasarkan hasil komparasi komparasi pendapat dari beberapa ulama terkenal. Hal ini dilakukan agar buku ini dapat memperkaya pengetahuan kita semua dalam hal bermuamalah dan menjadikan kita tidak taklid atas satu pendapat saja dalam sebuah ketetapan fikih muamalah. Beberapa kajian yang disuguhkan dalam buku ini, antara lain: - Hak milik, kedudukan dan fungsi harta, akad dalam perjanjian dan perikatan; - Jual beli, hukum dan hikmah berdagang, riba; - Perikatan, pertanian, perdagangan, perjanjian, perdamaian, pertanggungan; dan lain-lain. Buku ini sengaja disajikan dengan menggunakan bahasa yang sederhana khas akademisi, dengan harapan mempermudah pembaca dalam memahami dan menyelami kaidah-kaidah fikih muamalah. Disusun berdasarkan urutan silabus fikih muamalah, sehingga dapat dijadikan sebagai referensi utama mahasiswa untuk menunjang perkuliahan fikih muamala. Namun demikian, buku ini pun dapat dijadikan pedoman pula oleh pembaca umumlainnya.
Tidak tersedia versi lain