book
Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945
Reformasi yang mulai bergulir pada 1998 mengamanatkan amandemen UUD 1945. Sejak itu, sudah mengalami perubahan empat tahapan melalui Sidang Umum MPR 1999, Sidang Tahunan MPR 2000, 2001 dan 2002 dengan tetap mempertahankan keaslian Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung falsapah negara Pancasila: termasuk bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak boleh mengalami perubahan. Perubahan fundamental ini mentranspormasi sistim pemerintahan dari yang sentralistik menjadi disentralistik, dari pemerintahan otoriter menuju demokratis serta dari pemerintahan yang berpaham otoritarianisme menjadi konstitusionalime.
Tidak tersedia versi lain