karya_ilmiah
Dinamika Bisnis Ritel Modern di Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang waralaba untuk jenis usaha toko modern akan membuka lebih luas para permodal menengah ke bawah menjalankan bisnis waralaba toko modern. Permendag tersebut mengatur bahwa pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern hanya dapat mendirikan outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri paling banyak 150 outlet/gerai. Maka Outlet yang ke 151 dan seterusnya wajib diwaralabakan ke publik.Selain mengulas kebijakan pemerintah yang masih perlu sosialisai itu, juga berbagai aspek lainnya di bidang ritel kami bahas.Terutama dengan menyajikan peta persaingan bisnis ritel di Indonesia ini, akan sangat bermanfaat bagi kalangan bisnis ritel modern seperti lembaga keuangan, perbankan, pemasok dan sebagainya. Studi ini sangat bermanfaat bagi para investor atau calon investor yang akan menjalin kerjasama dengan perusahaan yang aktif di bisnis ritel modern di Indonesia saat ini.
Tidak tersedia versi lain