karya_ilmiah
Laporan Akhir Kajian Kebijakan Pangan Indonesia Terkait Isu Food Security WTO
Konsep ketahanan pangan di Indonesia, dapat merujuk pada Undang- Undang Nomor 18 tahun 2012 mengenai pangan. Berdasarkan UU tersebut, ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.Namun, sehingga saat ini Indonesia belum melaporkan kegiatan subsidi pangan yang dilakukan kepada WTO. Saat ini Indonesia melakukan subsidi untuk pencapaian target ketahanan pangan dengan menggunakan State Trading Enterprise (STE) berupa Badan Urusan Logistik (BULOG). Adapun kebijakan yang diberikan terdiri dari subsidi harga Produsen (Harga Pembelian Pemerintah) dan subsidi harga konsumen (Beras Miskin/Raskin). Kebijakan tersebut harus dilaporkan kepada WTO untuk menjamin hal Indonesia melakukan keberlangsungan kebijakan yang dapat meningkatkan ketahanan pangan. Menyadari adanya batas waktu pelaporan kegiatan subsidi untuk mewujudkan ketahanan pangan sampai tahun 2017, Indonesia perlu segera melaporkan dan menotifikasikan kebijakan tersebut. Hal tersebut menegaskan diperlukannya sebuah kajian yang akan mempelajari produk dan kegiatan subsidi yang diperlukan untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional.
Tidak tersedia versi lain