book
Investor Relations: Pemasaran dan Komunikasi Keuangan Perusahaan Berbasis Kepatuhan
Dalam pendahuluan di jelaskan, investor relation masih relatif baru di Indonesia. Pasar modal di Indonesia sebenarnya sudah lama berdir, terbukti dengan adanya produk hukum berupa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1952 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Tentang Bursa. Namun kegiatan pasar modal Indonesia baru oftimal setelah kebijaksanaan deregulasi tahun 1988 yang dikenal sebagai paket Desember 1988 diterbitkan. Sekalipun dasar hukum yang mengatur kewajiban adanya fungsi investor relations di dalam perusahaan sudah ada, tetapi karena masih relatif baru maka di Indonesia belum berkembang lembaga profesional eksternal yang khusus memberikan jasa investor relations. Di luar negeri sudah banyak lembaga yang menawarkan jasa tersebut. Adapun jasa-jasa yang ditawarka lembaga investor relations profesional independen meliputi: Arranging Analyst and Fund Manager Meetings, Counsel, Crisis Communications, Disclosure, Financial Communications, Investor Relations Spokesperson Training, Media Relations, Message, Positioning, Research, Strategy Development dan Targeting.
Tidak tersedia versi lain