book
Hukum dagang internasional
Buku ini membahas tentang persoalan sistem hukum tindakan pengamanan perdagangan (safeguards) di Indonesia yang belum optimal baik ditinjau dari aspek susbtansi, struktur, ataupun kultur hukum. Dalam aspek substansi, keberadaan ketentuan tindakan pengamanan perdagangan yang masih bersifat sumir, adanya inkonsistensi pasal yang satu dengan pasal lainnya, tidak adanya penjelasan beberapa pasal tindakan pengamanan perdagangan, serta pembentukan pasal 23 A dan 23 B Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2006 dari awal bukan di desain untuk regulasi tindakan pengamanan perdagangan di Indonesia. Sedangkan, dari aspek struktur kedudukan KPPI yang tidak berfungsi sebagai lembaga pengadilan, menjadi faktor utama lambannya pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan Indonesia.
Tidak tersedia versi lain