book
Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional
Penyelesaian sengketa merupakan salah satu tahap penting dan menentukan. Hukum internasional memainkan peran yang esensial, yakni memberikan pedoman, aturan, dan cara bagaimana suatu sengketa dapat diselesaikan oleh para pihak secara damai. Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke dalam dua bagian, yaitu penyelesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi, dan konsiliasi. Buku ini membahas secara komprehensif Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional meliputi penyelesaian sengketa secara damai, diplomatik, di Arbitrase Internasional Publik, di Mahkamah Internasional, PBB, di orgainsasi internasional regional atau dalam GATT/WTO.
Tidak tersedia versi lain