book
Dagang Pengaruh: Trading in Influence di Indonesia
Korupsi merupakan salah satu masalah besar di Indonesia, sehingga pemerintah mendirikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Pendirian KPK merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pembentukan lembaga ini diharapkan dapay meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Di buku ini, penulis coba menjelaskan jenis korupsi yang sebenarnya sudah diatur dalam United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) tetapi tidak dimasukkan dalam ketentuan pengatur tindak pidana korupsi di Indonesia. Apakah hal ini termasuk dalam tindakan korupsi atau bukan. Perdebatan mengenai perlu tidaknya aturan baru mengenai dagang pengaruh dihadirkan termasuk pemanfaatan pasal mengenai penyertaan untuk menjerat pelaku dagang pengaruh.
Tidak tersedia versi lain