book
Buku Pintar Pajak E-Commerce: dari mendaftar sampai membayar pajak
Berkembangnya internet memunculkan industri baru yang disebut electronic commerce (e-commerce). Di lain sisi, e-commerce menimbulkan masalah dari aspek perpajakan. Indonesia menerapkan sistem self-assessment, yakni wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Hal ini juga berlaku terhadap pajak e-commerce. Namun, dari sisi yuridis, pajak mengandung unsur pemaksaan. Jika kewajiban perpajakan tidak dilaksanakan, akan ada sanksi yang dikenakan. Bahkan ada sanksi yangdikenakan sampai enam tahun pidana penjara, sehingga penting bagi Wajib pajak memahami sanksi-sanksi perpajakan untuk mengetahui konsekuensi hukum yang mungkin dihadapinya. Buku ini membahas tuntas aspek perpajakan pada e-commerce. Mulai pengaruh perpajakan dari transaksi e-commerce, perundang-undangan atas perpajakan e-commerce, sampai sanksi jika tidak memenuhi kewajiban pajak. Menjadi lebih lengkap karena disertai dengan contoh kasus dan pembahasannya, di antaranya mengenai online marketplace, classified ads, daily deals, dan online retail. Buku ini dapat menjadi referensi bagi para praktisi, akademisi, dan pelaku usaha e-commerce, terutama dalam hubungannya dengan perpajakan. Pahami kewajiban dan hundari sanksi pajak e-commerce anda!
Tidak tersedia versi lain