book
Analisis Aplikasi Rules of Origin Untuk Meningkatkan Akses Pasar Produk Global Value Chain Indonesia di Dunia
Undang-undang perdaganga nomor 7 Tahun 2014, yang disahkan pada tanggal 11 maret 2014 merupakan salah satu tonggak sejarah penting bai kementerian perdagangan. Lahirnya UU No.7/2014 memberikan landasan hokum yang lebih baik bagi kementerian perdagangan melakukan kegiatanya, terutama dalam meningkatkan kinerja dan stabilitas harga. Namun sayangnya, salah satu permasalahan utama dalam UU No 7/2014 justru timbul ketika kementrian perdagangan berupaya untuk meningkatkan kinerha perdagangan. Adapun salah satu permasalahan utama tersebut adalah belum diatur dan didefinisikan dengan jelas produk atau komoditas ekspor yang berasal dari Indonesia. Adapun konsep pendefinisan yang umumnya digunakan saat ini dan telah disepakati oleh anggota World Trade Organization adalah menggunakan surat keterangan asal atau certificate of Orgin. Permasalahan nilai RoO dan SKA akan semakin pelik jika mengikuti pola perdagangan saat ini. Sesuai perkembangan perdagangan saat ini, hamper seluruh produk konsumsi diproduksi dibeberapa negara. Kegiatan ini dikenal dengan konsep GVC dimana perusahaan berskala internasional dapat menentukan pabrik dan tempat perakitan produknya di berbagai belahan dunia yang memilki biaya paling rendah dan memberikan keuntungan terbesar.
Tidak tersedia versi lain