book
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Sebagaiman akita ketahui bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan telah berlaku efektif tanggal 30 April 2008. Lahirnya UU KIP merupakan prestasi berharga dalam rangka mewujudkan demokrasi bangsa, di mana salah satu ciri kehidupan demokrasi adalah keterbukaan. KIP mempunyai makna luas, karena semua pengelolaan badan-badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Badan publik tersebut antara lain, lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, serta organisasi masyarakat yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari dana publik wajib menyampaikan informasi secara terbuka. UU KIP mengamantkan pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur lebih lanjut mengenai jangka waktu pengecualian terhadap informasi yang dikecualikan dan tat cara pembayaran ganti rugi oleh Badan Publik Negara. Untuk itu, pada tanggal 20 Agustus 2010 ditetapkanlah PP No. 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan UU KIP sehingga implementasi KIP dapat berjalan efektif dan efisien.
Tidak tersedia versi lain