book
Pedoman Pasal 27 Tentang Kepemilikan Saham
Sebagaiman diamanatkan dalam Pasal 35 huruf f Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha mempunyai tugas untuk menyusun suatu Pedoman dan/atau Publikasi yang berkaitan dengan pelaksanaan UU No. 5/1999. Pedoman tersebut disusun agar KPPU dapat melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UU No. 5/1999 secara tepat. Terkait dengan tugas tersebut, dalam Pedoman ini dijelaskan pemilikan saham pada mayoritas pada atau pendirian beberapa perusahaan yang dilarang menurut UU No. 5/1999, agar tercipta iklim usaha yang sehat. Atas pertimbangan tersebut, KPPU menyusun Pedoman Pasal 27 Tentang Pemilikan Saham yang Dilarang Berdasarkan UU No. 5/1999.
Tidak tersedia versi lain