book
Pedoman Pasal 26 Tentang Pedoman Jabatan Rangkap
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) melarang Komisaris dan Direksi merangkap jabatan. Jabatan Rangkap yang dimaksud disini adalah seseorang yang menduduki jabatan sebagai Direksi atau Komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi Direksi atau Komisaris pada perusahaan lain dengan kriteria-kriteria tertentu. Kriteria yang dimaksud antara lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam pasar bersangkutan yang sama, memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan/atau jenis usaha, atau secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan/atau jasa tertentu. Penerapan pasal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi penyalahgunaan Jabatan Rangkap yang menyebabkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yaituapabila posisi posisi Jabatan Rangkap dari seseorang menjadi instrumen orang tersebut untuk mengendalikan atau mendistorsi pasar dengan mengatur harga, wilayah pemasaran atau suplai barang/jasa sehingga merugikan konsumen.
Tidak tersedia versi lain