book
Hukum Persaingan Usaha Antara Teks & Konteks
Ekonomi dunia dewasa ini bergerak sangat dinamis, dengan globalisasi sebagai motor penggeraknya. Pelan tapi pasti, globalisasi telah menjadi pendorong utama bagi munculnya integrasi ekonomi dunia. Di satu sisi, globalisasi telah membuka peluang yang lebih luas bagi negara sedang berkembang untuk meningkatkan volume perdagangan dengan melakukan ekspansi usaha ke pasar internasional. Melalui globalisasi pula dapat dilakukan peningkatan investasi, baik langsung maupun tidak langsung yang akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja. Di sis lain, globalisasi juga mendorong masuknya barang/jasa dari negara lain dan membanjiri pasar domestik. Pelaku usaha domestik kini harus berhadapan dengan pelaku usaha dari berbagai negara, dalam suasana persaingan tidak sempurna. Pelaku usaha besar dan tradisional dapat menguasai kegiatan ekonomi domestik melalui perilaku anti persaingan, seperti kartel, penyalahgunaan posisi dominan, merger/takeover, dan sebagainya. Memperhatikan persaingan antar pelaku usaha yang bertambah ketat dan tidak sempurna (imperfect competition), maka nilai-nilai persaingan usaha yang sehat perlu mendapat perhatian lebih besar dalam sistem ekonomi Indonesia. Penegakan hukum persaingan merupakan instrumen ekonomi yang sering digunakan untuk memastikan bahwa persaingan antar pelaku usaha berlangsung dengan sehat dan hasilnya dapat terukur berupa peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penulis buku ini adalah para pakar hukum yang sudah memiliki banyak pengalaman di bidang persaingan usaha. buku ini merupakan sumbangan yang sangat berharga, tidak hanya dalam memahami dan mendalami substansi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, tetapi juga dapat memberi gambaran perkembangan penerapan hukum persaingan usaha dalam pengembangan kurikulum fakultas hukum di seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain