grey
Pedoman Administrasi Pengelolaan Keuangan Kementerian Perdagangan
Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan, dilingkungan Kementerian Perdagangan, dipandang perlu menyusun Pedoman Administrasi Pengelolaan Keuangan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, untuk memfasilitasi para aparat pengelola keuangan dalam memahami serta mengimplementasikan ketentuan-ketentuan terkait pengelolaan keuangan seperti Undang-Undang Nomor Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Pedoman Administrasi Pengelolaan Keuangan diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai ruang lingkup tugas para pengelola keuangan khususnya para bendaharawan terhadap susunan organisasi pengelolaan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), pelaksanaan penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara, prosedur revisi DIPA, dan pelaporan realisasi anggaran. Pedoman Administrasi Pengelolaan Perbendaharaan ini diharapkan dapat menjadi salah satu acuan bagi para pengelola keuangan dilingkungan Kementerian Perdagangan, sehingga tercipta pengelolaan keuangan yang baik, transparan dan akuntabel dapat terwujud sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Tidak tersedia versi lain