book
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Sidang Paripurna pada tanggal 6 Maret 2003 telah menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keuangan Negara yang diajukan oleh Pemerintah. Dan sebagaimana kita ketahui sebelum disetujui tentunya telah melalui tahapan-tahapan pembahasan bersama secara maraton, dan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang Keuangan Negara ini hampir dua setengah tahun dibahas antara Dewan dan Pemerintah. Selanjutnya berdasarkan persetujuan DPR itu, maka Rancangan Undang-Undang itu dituangkan dalam peraturan perundangan yaitu: ""Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara"". Kemudian Undang-Undang yang baru tersebut menggantikan ketentuan perundang-undangan warisan kolonial yang sudah tidak lagi sesuai dengan tuntutan kebutuhan pengelolaan keuangan negara modern. Perundang-undangan dimaksud antara lain adalah Indische Comptabiliteitswet (ICW), Indische Bedrijvenwet (IBW), dan Reglement Voor het Administratief Beheer (RAB) yang berlaku berdasarkan Aturan Peralihan UUD 1945. Oleh karena itu, diharapkan bahwa Undang-Undang Keuangan Negara ini akan menjadi landasan yang bagi pelaksanaan pembenahan manajemen Pemerintah, dan khususnya di sektor keuangan, yang akan membawa dampak yang sangat luas terhadap kehidupan perekonomian nasional.
Tidak tersedia versi lain