book
Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia
Dalam bab II di buku ini menjelaskan sejarah dan pengertianmonopoli serta hukum persaingan usaha tidak sehat yang meliputi antara lain: sejarah monopoli di Indonesia, pengertian monopoli, bentuk-bentuk monopoli, pengertian dan hukum persaingan usaha, jenis-jenis persaingan usaha dan larangan monopoli serta larangan persekongkonlan dan tender. Dari hasil penelitian yang diperoleh dari KPPU memberi pedoman tentang larangan perbuatan pelaku uasaha yang bertujuan menhambat atau bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, antara lain seperti pembatasan akses pasar, kolusi, dan tindakan lain yang bertujuan menghilangkanpersaingn. Perbuatan lain yang dpat mengakibatkan terjadinya persingan usaha tidak sehat adalah tindakan persekongkolan untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sebagaiman telah diatur dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999.
Tidak tersedia versi lain