book
Bikameral Bukan Federal
Konsep parlemen bikameral dalam sejarah politik ketatanegaraan di Indonesia kerap bertaut atau dikaitkan dengan negara federal. Sebuah simplikasi dan penyesatan tak terampunkan karena dalam realitas historisnya sebuah negara yang menerapkan parlemen bikameral secara utuh tak serta merta harus berbentuk federal. Bahkan banyak negara kesatuan yang menerapkan sistembikameral, dan faktanya negara-negara tersebut masih kukuh berdiri: tak ada goncangan politik yang membahayakan stabilitas negara kesatuan seperti diangankan dan ditakutkan para elit politik. Sistem bikameral yang memberi kuasa sama antara DPD dan DPR justru bernafsu merekatkan keindonesiaan dan kebangsaan, bukan sebaliknya. Itulah mengapa negara-negara besar dan demokratis hampir seluruhnya menerapkan sistem parlemen bikameral kuat (strong bicameralism). Cita-cita seperti ini pernah mampir dalam benak bangsa, tapi ditelikung oleh apa yang disebut sebagai politik dagang sapi sehingga terjadi deviasi struktur bikameral: DPD, Senator ala Indonesia itu, dibuat tak bergigi. Legitimasi kuat dari rakyat yang memilihnya secara langsung melalui fair and free election tak jua mampu membukakan mata batin elit bahwa lembaga negara baru ini selayaknya diberi kuasa untuk mengagregasi kepentingan daerah-daerahnya. Amandemen pasal-pasal yang membonsai eksistensi DPD karenanya tak pantas ditampik. Maka menjadi penting menyimak pandangan para pakar dan anggota DPD yang terekam dalam buku ini ihwal mengapa isu amandemen kelima merupakan agenda mendesak yang tidak lagi bisa ditunda. Lalu, seberapa akurat argumen mereka dalam mendesakkan agenda perubahan konstitusi hingga bangsa ini tak memiliki pilihan lain kecuali menerima kenyataan betapa amandemen konstitusi merupakan kewajiban historis segenap elemen bangsa.
Tidak tersedia versi lain