Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen disahkan tanggal 20 April 1999 dan berlaku secara efektif tanggal 20 April 2000. Undang-undang ini merupakan landasan hukum bagi penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia. Lahirnya undang-undang ini antara lain dilatarbelakangi adanya pembangunan dan perkembangan perekonomian, khususnya di bidang peindustrian dan perdagangan …