Kebijakan Prolegnas diarahkan pada terbentuknya UU di bidang hukum, ekonomi, politik, agama, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, soaial buiadaya, pembangunan daerah , sumber daya alam, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan. Secara operasional, Prolegnas berisi daftar urutan rancangan undang-undang (RUU) yang akan diundangkan menjadi UU. Pembentukan UU adalah pengaturan lebih lanjut …